Strategi Optimalisasi Kredensial Perawat di Rumah Sakit

Strategi Optimalisasi Kredensial Perawat di Rumah Sakit

Dengan ditetapkannya Permenkes Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan seharusnya menjadi panduan dalam pengembangan mutu tenaga keperawatan di rumah sakit dengan tersusunnya rincian kewenangan klinis pada masing-masing rumah sakit. Namun pelaksanaan kredensialing di rumah sakit di Indonesia, terutama di Kota Batam belum tertata dengan baik.


Dalam Permenkes tersebut menyatakan bahwa setiap rumah sakit harus membentuk komite keperawatan. Komite keperawatan ini merupakan organisasi non struktural dengan keanggotaan yang terdiri dari tenaga keperawatan dan bidan. Komite Keperawatan bertanggungjawab dalam hal pengembangan mutu, kredensialing dan pembinaan etik profesi bagi perawat dan bidan sebagai pemberi asuhan kepada pasien.

Permenkes ini juga menyebutkan bahwa untuk meningkatkan tata kelola klinis yang baik, asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan yang dilakukan oleh setiap tenaga keperawatan di rumah sakit dilakukan atas penugasan klinis dari pimpinan rumah sakit dalam bentuk Surat Penugasan Klinis kepada tenaga keperawatan yang didasarkan atas rekomendasi dari Komite Keperawatan yang diawali dengan proses kredensial untuk staf keperawatan yang sudah memiliki kewenangan klinis sebelumnya.

Tenaga keperawatan memiliki peranan penting karena terkait langsung dengan mutu pelayanan sesuai dengan kompetensi dan pendidikan yang dimilikinya. Sayangnya, tenaga keperawatan juga memiliki motivasi rendah serta kesempatan yang terbatas dalam meningkatkan kemampuan profesinya. Agar profesionalisme dan kompetensi tenaga keperawatan dapat berkembang, maka diperlukan sistem pengorganisasian yang terencana dan terarah yang diatur oleh suatu wadah, dalam hal ini Komite Keperawatan Rumah Sakit. Masih banyak rumah sakit di Indonesia yang tidak memiliki Komite Keperawatan, banyak juga rumah sakit yang sudah memiliki Komite Keperawatan, tetapi minim kontribusinya.

Tuntutan akreditasi SNARS pada kompetensi dan kewenangan staf (KKS) 14 menjadi dasar pelaksanaan kredensial di rumah sakit agar rumah sakit mempunyai staf keperawatan yang kompeten sesuai  dengan misi, sumber daya dan kebutuhan pasien.

Sebagai wadah non-struktural rumah sakit, Komite Keperawatan mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan etika, serta disiplin profesi, sehingga pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan kepada pasien diberikan secara benar sesuai standar yang baik dan sesuai kode etik profesi serta hanya diberikan oleh tenaga keperawatan yang kompeten dengan kewenangan yang jelas.

Kredensial adalah proses pengakuan profesi yang diberikan kepada individu yang dianggap kompeten dalam melakukan suatu tindakan. Dengan adanya proses kredensial maka individu akan diakui keberadaannya. Perkembangan kredensial perawat di Indonesia masih lambat dan pelaksanannya kurang didukung oleh pemerintah.

Berdasarkan analisis penulis, proses kredensial di Kota Batam masih belum tertata secara sempurna dikarenakan oleh banyak faktor salah satunya belum semua rumah sakit di Kota Batam memiliki kebijakan mengenai kredensial tenaga perawat.

Oleh karenanya, Penulis ingin memberikan masukan kepada pemerintah daerah atau pun institusi pengelola rumah sakit, yaitu Pertama, perlu ada sosialisasi tentang Komite Keperawatan. Beberapa rumah sakit mempersepsikan Komite Keperawatan sebagai ancaman terhadap peran dan fungsi bidang keperawatan sehingga pembinaan keprofesian menjadi terhambat. Keberadaan Komite Keperawatan bukan untuk mengungguli peran Bidang Keperawatan, begitu pula sebaliknya.

Kedua, perlu disusun kebijakan tentang kredensial perawat di rumah sakit. Komite keperawatan rumah sakit wajib menyusun kebijakan tentang pelaksanaan kredensial bagi tenaga keperawatan di rumah sakit.

Ketiga, terus berupaya meningkatkan kinerja subkomite kredensial. Subkomite kredensial adalah penyelenggara proses kredensial yang harus mampu memberi kejelasan kewenangan klinis bagi setiap tenaga keperawatan di rumah sakit agar kompeten dalam memberikan pelayanan kepada pasien sesuai standar profesi. Kewenangan klinis diberikan kepada perawat dengan tujuan agar tidak menimbulkan konflik di antara tenaga kesehatan. Subkomite kredensial melaksanakan kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan. Pada tahap awal pengujian sebaiknya melibatkan mitra bestari dan secara bertahap mulai mengurangi peran mitra bestari sedikit demi sedikit seiring dengan peningkatan kapasitas Komite Keperawatan.

Keempat, Meningkatkan peran strategis organisasi profesi. Organisasi profesi berperan dalam membina dan mendidik serta melindungi sumber daya manusia yang bernaung di bawah masing-masing organisasi profesi. Organisasi profesi (PPNI) seyogyanya memastikan bahwa  mutu kompetensi SDM kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Organisasi profesi dapat mengadakan pelatihan dan seminar untuk meningkatkan kompetensi anggotanya.

Kelima, memastikan adanya peningkatan kapasitas dan kompetensi perawat. Upaya pengembangan kapasitas mencakup penyempurnaan aturan yang berlaku dan penataan jenjang karir secara lebih baik. Dengan pelaksanaan kredensial bagi tenaga perawat, dipastikan akan adanya peningkatan kompetensi perawat sehingga terjadi siklus penjaminan mutu berkelanjutan.

Keenam, Pembinaan dan pengawasan Komite Keperawatan. Pembinaan dan pengawasan Komite Keperawatan dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja Komite Keperawatan dalam rangka menjamin mutu pelayanan keperawatan. Untuk hal ini, dalam rangka pembinaan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten dapat memberikan sanksi administratif. Pengawasan dan pembinaan juga dilakukan oleh perhimpunan/asosiasi perumahsakitan dengan melibatkan organisasi profesi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Oleh : Martini Heniastaty Patuwondatu

Mahasiswa S2 Prodi Kajian Administrasi Rumah Sakit

Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia

Artikel Lainnya

Amsakar Achmad Respons Keluhan Warga Nongsa: BP Batam Percepat Pengerjaan Interkoneksi untuk Perkuat Suplai Air

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, turun langsung ke Waduk Nongsa untuk melihat kondisi sumber air sekaligus merespons keluhan warga terkait gangguan suplai air di kawasan tersebut, Senin (5/10/2026). Dalam peninjauan

6 October 2026

Interkoneksi Pipa, BP Batam Lakukan Penguatan Suplai Air Untuk Wilayah Nongsa

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) terus melakukan langkah mitigasi untuk menjaga pelayanan air di wilayah Nongsa dan sekitarnya. Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan Denny Tondano mengatakan dengan mempertimbangkan kondisi sumber air baku

5 October 2026

BP Batam Perkuat Layanan Perizinan bagi Pelaku Usaha di Jakarta

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Kantor Penghubung Jakarta kembali menghadirkan kegiatan Coaching Clinic Perizinan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam bertajuk “BP Batam Terus Menyapa”, Kamis (1/10/2026). Kegiatan yang

2 October 2026

Bengkong Swadebi Jadi Perhatian, Amsakar-Li Claudia Siapkan Langkah Konkret Tangani Banjir

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pemerintah serius menangani persoalan banjir di Kota Batam. BP Batam bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah mengalokasikan anggaran penanganan

2 October 2026

BP Batam Siapkan Penguatan Struktur Jalan Gajah Mada, Pergerakan Tanah Dipantau di 50 Titik Tanjakan Vista

Badan Pengusahaan (BP) Batam menyiapkan langkah penguatan struktur Jalan Gajah Mada, khususnya di kawasan tanjakan Hotel Vista, yang terdampak pergerakan tanah. Penanganan dilakukan berdasarkan hasil kajian teknis dan pemantauan kondisi

1 October 2026

Batam Bawa Ekosistem Data Centre ke Panggung Asia

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, hadir dalam kegiatan Tech Week Singapore 2026 di Marina Bay Sands, Singapura, Rabu (30/9/2026). Kehadiran Li Claudia membawa pesan penting kepada negara-negara Asia

30 September 2026

Share:

Cari Informasi di BP Batam

Temukan layanan, Berita, atau informasi publik.